Tunjangan Profesi Guru merupakan sebuah wujud penghargaan pemerintah atas kepiawaiyan dan keprofesionalan seorang guru dalam mendidik dan mengajar para siswa di sekolah maupun di Madrasah. Pemberian tunjangan ini juga sebagai wujud kepedilian pemerintah atas kesejahteraan khidupan seorang guru yang masih minim. Baca "Juknis Tunjangan GBPNS Tahun 2019"
Pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut akan di salurkan kepada Guru yang sudah mendapatkan sertifikat Pendidik yang di dapatkannya tatkala ia mengikuti dan lulus dalam program Sertifikasi yang di selenggarakan Kementerian Agama. Baca " Juknis TPG 2019"
Untuk dapat mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah, semua guru harus menyelesaikan beberapa persyaratan yang sudah di tetapkan diantaranya:
- Sudah memiliki Ijazah D4/S1
- Memiliki NUPTK/NPK
- Maksimal berusia 58 Tahun
- TMT dalam SK Pengangkatan sebagai guru sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
Kabar baik bagi anda yang bertugas di Madrasah, bahwa dalam layanan Simpatika ada menu yang sudah disediakan untuk memonitor apakah anda layak untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan atau tidak. Baca "SK Tunjangan GBPNS Tahun 2019"
Oleh karena itu, pada kesempatan ini ijinkan mimin untuk mengulas sedikit mengenai cara mengajukan PPG di Simpatika, ya walaupun di luar sana sudah banyak yang mengulas permasalahan seperti yang akan mimin ulas ini, namun tidak ada salahnya jika kita ulangi lagi agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan anda tidak bisa mengikuti PPG untuk Tahun ini.
Cara Ajuan PPG
Jika anda merasa sudah memenuhi persyaratan yang mimin sebutkan diatas, silahkan anda mengecek akun Simpatikanya masing-masing, untuk caranya sebagai berikut:
- Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai PTK di Simpatika dengan alamat
- Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda cari menu PPG dalam Jabatan, kemudian klik tombol ajukan PPG
- Selanjutnya jika semua persayatan yang sudah mimin sebutkan diatas ada yang belum terpenuhi, maka system akan memberikan pemberitahuan mengenai persyaratan yang belum terpenuhi
- Setelah itu, silahkan anda isikan data Ijazah anda pada data isian yang sudah disediakan dan jangan lupa untuk megunggah hasil scan ijazah anda pada kolom yang sudah disediakan, kemudian klik Benar & Lanjut
- Langkah berikutnya silahkan anda isikan nama Perguruan tinggi/Universitas dan prodi yang sesuai dengan yang ada di ijazah, jika tidak ditemukan pilihan universitas dan prodi silahkan anda pilih "Tidak Ditemukan" kemudian klik tombol Benar&Lanjut
- Langkah selanjutnya silahkan anda isikan data ajuan anda dengan melenkapi data isian seperti pada gambar berikut
- Selanjutnya silahkan anda cek lagi data ajuan anda, jika sudah benar dan sesuai dengan yang anda ajukan silahkan klik Simpan
- Langkah terakhir silahkan anda Cetak Surat Ajuan anda
- Selesai, silahkan tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat
Persetujuan ajuan anda akan muncul di dasbor Ajuan PPG Dalam Jabatan, untuk itu silahkan anda pantau akun Simpatikanya masing-masing agar anda bisa mempersiapkan langkah selanjutnya.
Demikian pembahasan mengenai Cara Mengajukan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa mempermudah bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah mimin sebutkan diatas.