Ajuan Verval Tunjangan Insentif GBPNS - Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang sudah kita kenal dengan Tunjangan GBPNS merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang bertugas di madrasah naungan Kementerian Agama.
Tunjangan Insentif GBPNS sebenarnya sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya, namun yang membedakan hanya dalam segi penamannya saja, dulu tunjangan insentif ini di beri nama Tunjangan Fungsional, tujuannya sama dengan tunjangan ini. baca "SK Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019"
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019 disebutkan beberapa persyaratan dan mekanisme pelaksanaan, diantara syarat-syarat penerima Tunjangan Insentif yang lebih diprioritaskan adalah sudah S1 dan sudah memiliki nomor NUPTK atau NPK. Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme palaksanaan dan syarat-syarat menerima Tunjangan ini silahkan anda baca "Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019".
Jika diantara sobat Pojok Madrasah sudah dinyatakan berhak menerima tunjangan Insentif silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melanjutkan proses verval Tunjangan Insentif di layanan Simpatika.
Ajuan Tunjangan Insentif
Untuk bisa menerima tunjangan insentif tahun 2019 ini, anda harus terlebih dahulu melihat di akun Simpatika masing-masing apakah anda layak atau tidak, untuk caranya sangatlah mudah, silahkan anda perhatikan langkah dibawah ini
- Langkah yang pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
- Silahkan anda cari menu Tunjangan Insentif GBPNS
- Jika anda dinyatakan layak menerima tunjangan ini maka dalam halaman tunjangan GBPNS akan anda menu ajuakan, jika belum anda maka anda belum berhak menerima tunjangan insentif tersebut.
Gimana mudahkan??... Baiklah kita lanjutkan pembahasan mengajukan tunjangan insentif GBPNS jika anda sudah dinyatakan berhak menerima tunjangan silahkan klik ajukan
- Setelah itu silahkan anda lengkapi data-data yang diminta, diantaranya Nama Bank, Nomor Rekening, Cabang Bank dan Nama pada buku bank anda, jika sudah selesai klik Simpan
- Langkah selanjutnya silahkan anda cetak surat ajuan tunjangan tersebut dengan cara klik cetak surat ajuan
- Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan Kepala Madrasah beserta stempel lembaga dan tanda tangan anda kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke kantor depag Kab/kota atau ke admin kab/kota
- Silahkan anda tunggu sampai proses verval oleh admin kab/kota selesai, berikut ini gambaran ajuan tunjangan anda sudah disetujui oleh admin kabupaten atau kota anda
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya tunjangan insentif ini, kelayakan dan kesejahteraan kehidupan guru honorer yang berada dalam binaan Kementerian Agama bisa lebih baik lagi.