Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020 - Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Juknis TPG Kemenag ini merupakan regulasi yang mengatur tentang penyaluran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang masih menjalankan tugasnya di madrasah.
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru ini merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Insprektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Pengawas Madrasah dan guru madrasah.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain sudah lulus sertifikasi atau PPG, pemberian tunjangan ini merupakan sebuah penghargaan Pemerintah kepada profesionalitas seorang guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan Profesi Guru yang akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik jika memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka dan maksmial 40 JTM dalam sepekan, hal ini sesuai dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang peraturan beban kerja guru sertifikasi
Tunjangan Profesi Guru yang akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik jika memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka dan maksmial 40 JTM dalam sepekan, hal ini sesuai dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang peraturan beban kerja guru sertifikasi
Kriteria TPG Yang Di bayarkan Tahun 2020
Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiki sertifikat pendidik serta memenuhi beberapa kriteria berikut ini
- Guru yang sakit selama 14 hari dengan di buktikan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Guru yang yang melaksanakan cuti berslin (untuk anak pertama sampai anak ke tiga)
- Guru yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji dan/atau umroh
- Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidikannya seperti seminar, workshop dan bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat Undangan, Foto dan atau sertifikat
- Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, di buktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait
- Guru yang melaksanakan Studi Perkuliahan (Cuti Belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai seorang guru
Kriteria TPG Yang Tidak Di bayarkan Tahun 2020
Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 tidak akan dibayarkan kepada guru madrasah jika:
- Guru yang tidak hadir kumulatif 3 hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
- Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak yang ke 4 dan seterusnya
- Guru yang melaksnakan cuti sakit selama lebih dari 14 hari
- Guru yang melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara
- Guru yang melaksanakan ibadah haji/umroh dengan menggunakan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti
- Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugasnya sebagai guru
Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2020, silahkan anda pelajari dan unduh Juknis tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan dibawah ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan dirilisnya Juknis TPG ini benar-benar bisa dijadikan acuan dan pedoman dalam pengelolahan dan pembayaran serta pelaporan realisai pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah