Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (POS UM) Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor 247 Tahun 2020.
Ujian Madrasah adalah sebuah kegiatan untuk mengukur capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kelulusan, Ujian Madrasah ini merupakan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada jenjang akhir pendidikan tersebut.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang mana dalam Permendikbud tersebut di jelaskan akan dihapusnya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada satuan pendidikan, sehingga penetapan peserta ujian, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskan soal serta waktu dan jadwal penyelenggaraan akan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan termasuk pendidikan Madrasah.
Ujian Madrasah adalah sebuah kegiatan untuk mengukur capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kelulusan, Ujian Madrasah ini merupakan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada jenjang akhir pendidikan tersebut.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang mana dalam Permendikbud tersebut di jelaskan akan dihapusnya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada satuan pendidikan, sehingga penetapan peserta ujian, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskan soal serta waktu dan jadwal penyelenggaraan akan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan termasuk pendidikan Madrasah.
Persyaratan Peserta UM
Persyaratan peserta Ujian Madrasah Jenjang MI adalah sebagai berikut
- Peserta terdaftar pada tahun terakhir di Madrasah ibtidaiyah
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai dari kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1
Persyaratan peserta Ujian madrasah jenjang MTs, MA dan MAk
- Peserta terdaftar pada taun terakhir pada MTs, MA dan MAK
- Peserta memiliki laporan hasil penilaian belajar pada MTs, MA dan MAK mulai dari semester 1 tahun pertama dan semester 1 tahun terakhir
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)
Bentuk Ujian Madrasah
Sedangkan Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan pada tahun pelajaran 2019-2020 ini berbentuk:
Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan/ atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Madrasah dapat memilih satu bentuk ujian dan/atau lebih dari setiap mata pelajaran yang diujiakan sesuai karakteristiknya
POS UM Tahun 2020
Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ujian Madrasah tahun 2020, silahkan anda mengunduhnya guna untuk dijadikan sebuah acuan dalam pelaksanaan Ujian Madrasah pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait POS UM Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya peraturan penyelenggaraan Ujian Madrasah ini bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan Ujian Madrasah sehingga pelaksanaan Ujian Madrasah bisa berjalan sesuai dengan terget yang di inginkan