Penetapan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja guru Madrasah guna untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian, peratuaran tersebut masih perlu adanya penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru denagn mempertimbangkan beberapa tugas guru seorang guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.
Guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen pendidikan lainnya yang meliputi peserta didik, kurikulum, fasilitas pendidikan dan sarana prasarana serta manajemen.
Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen maka dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu adalah salah satu hal yang akan menjadi keniscayaan.
Oleh karena itu, untuk memenuhi beban kerja seorang guru madrasah khususnya yang sudah lulus PPG Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikan Pendidik pada Kementerian Agama yang isinya meliputi perumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
Tujuan KMA Nomor 890
Tujuan dikelurkannya KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini adalah untuk dijadikan sebagai acuan bagi seorang guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam perhitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tungas tambahan guru madrasah.
Beban Kerja Guru Sertifikasi
Berikut ini beberapa beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diantaranya adalah sebagai berikut:
- Beban Kerja Guru Kelas adalah satu kelas yang menjadi tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran yang ada dalam kelas baik di tingkat madrasah RA maupun MI.
- Beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru Pembimbing dan konseling/konseler paling sedikit 5 Rombongan Belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
- Beban Kerja Guru yang menjadi Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan bebean mengajar 24 JTM
- Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan menjadi Wakil Kepala sekolah/Madrasah adalah 12 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan sebagai Koordinator Bidang Pendidikan MI adalah 12 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan adalah 12 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah 12 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepla Laboratorium adalah 12 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah MAK adalah 12 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama adalah 12 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah 6 JTM perminggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah 6 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra madrasah (OSIM) adalah 6 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler adalah 6 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah 6 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK adalah 2 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Guru Piket adalah 1 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) adalah 1 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Penilai Kinerja Guru adalah 2 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru di tingkat nasional adalah 3 JTM per minggu, di tingkat provinsi adalah 2 JTM per minggu, dan di tingkat Kabupaten adalah 1 JTM per minggu
- Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ko-kurikuler adalah 2 JTM per minggu
No
|
Nama Tugas Tambahan
|
Jumlah Guru
|
Ekuivalensi JTM/Minggu
|
---|---|---|---|
1 | Wali Kelas | 1 guru/kelas/tahun | 6 JTM |
2 | Pembina OSIM | 1 guru/madrasah/siswa | 6 JTM |
3 | Pembina Ekstrakurikuler | 1 guru/ekstrakurikuler/perminggu min 15 siswa | 6 JTM |
4 | Koordinator PKB/PKG | 1 guru/madrasah/tahun | 6 JTM |
5 | Koordinator BKK | 1 guru/madrasah/tahun | 2 JTM |
6 | Guru Piket | 1 guru/hari/minggu | 1 JTM |
7 | Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama | 1 guru/madrasah | 1 JTM |
8 | Penilai Kinerja Guru | 1 Guru/madrasah/5-10 guru | 2 JTM |
9 | Pengurus Organisasi/APG | 1 guru/jabatan/tahun | Tingkat Nasional 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM/minggu |
10 | Pembina Ko-kurikuler | 1 Guru/1 kegiatan per minggu min 15 siswa | 2 JTM |
Penetapan Beban Kerja Guru Sertifikasi
Berikut ini ketetapan terkait pemenuhan beban kerja guru yang sudah memiliki sertifikat diantaranya di tetapkan dengan sebuah bukti yang berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), untuk rinciannya seperti pada keterangan di bawah ini
- Penetapan beban kerja guru pda tiap satuan pendidikan harus berbentuk SKMT yang diteritkan oleh setiap Kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas Madrasah
- Penetapan beban kerja minimal secara kumulatif telah terpenuhi berbentu SKBK
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di terbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
- Guru PNS Kemenag yang bertugas di madrasah swasta\
- Guru madrasah PNS yang bertugas di instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta
- Guru Madrasah Non PNS yang bertugas di madrasah swasta atau negeri
- Guru Madrasah PNS yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
- Guru PNS atau Non PNS yang mengajar di beberapa madrasah maka SKBK akan diterbitkan berdasarkan SKMTyang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah dan diketahui oleh Pengawas madrasah
- Guru PNS yang bertugas pada MTsN dan MAN SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala madrasah Negeri yang bersangkutan
- SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran
Download KMA Nomor 890 Tahun 2019
Untuk mengetahui lebih terperincinya silahkan anda download KMA nomor 890 ini guna untuk mempelajari dan memahami serta di jadikan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja seorang guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 Tahun 2019 ini, semoga dengan terbitnya KMA ini bisa merigankan beban kerja seorang guru yang sudah sertifikasi yang dituntut untuk memenuhi 24 Jam Tatap Muka selama satu minggu.