Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 untuk rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Surat Edaran tersebut memuat informasi-informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan kegiatan verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang sudah lulus pada seleksi Pretest tahun kemarin melalui akun Siaga Pendids masing-masing GPAI
Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka ada beberapa hal yang harus rekan-rekan pahami dengan teliti, beberapa hal sebagai berikut
1. Realisasi TPG
- Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
- Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
- Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
- NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
- Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
- Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
- Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
- Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021
Unduh Surat Edaran
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajarinya dengan mengunduh Surat Realisasi dan Verivikasi PPG Tahun 2021 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data PPG Tahun 2021 ini semoga bisa bermanfaat untuk kita semua