Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan
Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Guru Madrasah ini merupakan sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, untuk itu perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya
Penerbitan Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 oleh Kementrrian Agama merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Tujuan utama Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar
Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan
Pemberian tunjangan insentif GBPNS kepada guru RA dan Madrasah Tahun 2021 harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif, diantara beberapa kriteria dan syarat guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif GBPNS adalah sebagai berikut
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
- Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
- Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021
Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lengkapnya tetang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS silahkan anda pelajari dan unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan menjdai acuan dalam mempesiapkan ajuan Tunjangan Insentif