Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021
Surat edaran tersebut dengan nomor: B-2714.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2021 dan diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2021 kemarin
Surat Edaran Update Data Rekening Guru PAI Calon Penerima Tunjangan Insentif tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam waktu dekat berencana akan segera menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SMP) dan Pendidikan Atas (SMA)
Untuk mempersiapkan kegiatan tersebut pada kesempatan ini mimin informasikan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar status penerimaan bantuan insentif dapat di berikan secara langsung kepada guru PAI yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan
Persyaratan Penerima Bantuan Insentif GPAI Tahun 2021
Untuk mengetahui ketentuan penerima tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) tahun anggaran 2021 yang tercantum dalam surat edaran ini, silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan guru penerima tunjangan insentif GPAI Tahun 2021 berikut ini
- Memiliki akun SIAGA
- Berstatus aktif mengajar PAI (TA 2021) di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB/SMK
- Belum Lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum pensiun
Itulah yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Guru PAI Bukan PNS Penerima Tunjangan Insentif Tahun Anggaran 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan Guru PAI bukan PNS di Indonesia, untuk mengetahui Surat Edaran tersebut silahkan anda lihat Disini