Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru madrasah harus memperhatikan alur penerimaan tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 yang antara lain:
- ==> Guru yang memenuhi syarat
- ==> Guru Melakukan pengusulan
- ==> Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
- ==> Data Calon Kandidat Penerima Insentif
- ==> Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
- ==> Kuota Insentif masing-masing Provinsi
- ==> Verifikasi Data oleh Dukcapil
- ==> Penetapan penerima Tunjangan Insentif
Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023
- Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
- NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
- Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
- Aktif Minimal 6 jtm
- Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
- Belum Sertifikasi
- Memiliki NPK/NUPTK
- Kulifikasi D4/S1
- Belum usia pensiun
- NON PNS
- Madrasah Ber NSM
- Prov madrasah (tidak kosong)
- Kabkota madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
- Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kabkota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak koosng)
- Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda perhatikan Alur dan Syarat Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Alur Dan Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat