Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melaui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
Unduh Juknis TPG 2023
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda pelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk guru madrasah