Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.
- Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.
- Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB
- Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.
- Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id
Demikian informasi terkait Pendataan Madrasah Pelaksana IKM Kurikulum Merdeka Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat