Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP & BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
Surak Keputusan Dirjen Pendis terkait Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini belum secara resmi di terbitkan karena mimin belum menerima Surat Pengantar dari Kemenag terkait SK Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini mimin dapatkan dari hasil Zoom Meeting Kementerian Agama terkait Pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
Walaupun secara resmi Kemenag belum menerbitkan Surat Pengantar SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, namun tak ada salahnya jika rekan-rekan Pojok Sekolah mengetahui dan mempelajari sekilas tentang Mekanisme dan Regulasi yang akan di berikan pada penyaluran BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 nanti
Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022
Selain itu Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 ini mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022 yang harus dipahami dan diperhatikan bagi rekan-rekan pengelolan dana bantuan Pemerintah Indonesia yaitu BOP dan BOS Madrasah
Tujuan Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan baik BOP maupun BOS pada pengelolan satuan pendidikan atau madrasah adalah untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Kriteria Dan Besaran Dana BOP/BOS Tahun 2022
Bagi rekan-rekan pengelola satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 nanti ada beberapa kriterian yang harus diperhatikan sebagaimana disebutkan di bawah ini
- Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA 2022
Kriteria bagi Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) yang akan mendapatkan BOP Tahun Anggaran 2022 adalah
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
- Kriteria Penerima Bantuan Dana BOS Madrasah 2022
Sedangkan kriterian Satuan Pendidikan Madrasah baik MI, MTs, MA dan MAK yang akan mendapatkan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan
Besaran Dana BOP & BOS Madrasah 2022
Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Mekanisme dan Persyaratan Pencairan BOP dan BOS 2022
Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:
- Tahap I (Januari-Juni 2022)
Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun anggaran 2022 tahap 1 adalah sebagai mana disebutkan dibawah ini
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
- Tahap II (Juli-Desember 2022)
Untuk mekanisme pencairan dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 tahap II adalah sebagai mana di sebutkan berikut ini
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
- Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022
Untuk mempelajari Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, silahkan rekan-rekan pojok sekolah dapat mengunduhnya
Disini guna untuk dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam mengelolan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 nanti
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait
Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat dan terkait Surat Edaran Pengantar SK Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 akan mimin update kembali setelah mimin mendapatkan surat tersebut