Pengertian Zakat dan Golongan Orang Yang Berhak Menerimanya
Pengertian Zakat dan Golongan Penerimanya - Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk ibadah yang memiliki hubungan yang sangat erat dengan sesama manusia (Hublu Minan-nas) serta sangat berguna untuk kehidupan sosial.
Orang Islam yang selalu mengeluarkan zakat, tentu hartanya akan bersih sehingga harta yang di milikinya akan bertambah berkah, karena sebagian dari harta yang kita miliki ada hak untuk orang lain, oleh karena itu untuk mensucikan harta yang kita miliki Agama Islam mewajibkan kita untuk mengelurkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat itu jumlahnya ada 8 golongan, seperti firman Allah dalam surah at-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya zakat itu diperuntukan untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang mempunyai hutang, untuk jalan Allah dan ibnu sabil, sebagai kewajiban dari Allah, Allah maha mengetahui apa yang tidak diketahui, maha bijaksana". (Q.S. at-Taubah/9:10)
Dari pengertian diatas, sudah jelas bahwa orang yang berhak menerima zakat itu berjumlah 8 orang atau golongan, untuk mengetahui arti dari masing-masing golongan tersebut silahkan perhatikan penjelasan di bawah ini:
- Golongan yang pertama yaitu orang fakir, siapa sih orang fakir itu?..Orang Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan serta tidak ada orang yang bisa menanggung kebutuhan hidupnya.
- Golongan Kedua yaitu golongan orang-orang miskin, sedangkan pengertian dari orang miskin adalah kebalikan dari orang fakir, yakni orang yang mempunyai harta akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Golongan Ketiga yaitu Amil atau orang yang mengurusi berbagai macam kebutuhan zakat, seperti menghitung, mengumpulkan zakat dan membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
- Golongan ke empat yaitu mualaf adalah orang yang dilunakkan hatinya atau orang yang baru masuk Islam, tujuan dari pemberian hak pada golongan ke empat ini adalah untuk memperkuat imannya, karena orang yang baru masuk Islam imannya masih membutuhkan bimbingan (Lemah).
- Golongan kelima yaitu Budak atau Hamba sahaya adalah orang yang diberi kesempatan untuk menbus dirinya atau memerdekakan dirinya dengan harta.
- Golongan yang ke enam yaitu Garim adalah orang yang berhutang atau mempunyai hutang untuk kepentingan yang mulia, bukan untuk kepentingan yang tidak terpuji, dan orang tersebut tidak sanggup untuk melunasinya
- Golongan ke tujuh Fisabilillah adala orang-orang yang berjuang untuk menegakkan agama Islam atau orang yang berjuan di jalan Allah tanpa mengaharapkan imbalan atau gaji.
- Golongan yang terakhir yaitu Ibnu Sabil adalah orang yang berada dalam perjalanan untuk tujuan yang baik serta kehabisan bekal selama dalam perjalanan.