Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan pendidikan lanjutan setelah guru menyelesaikan pendidikan sarjana, program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini sangatlah dinantikan oleh semua guru yang sudah bertugas dan memiliki SK pengangkatan sebagai guru di satuan pendidikan baik yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama
Penentuan guru yang akan mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan telah diatur oleh pemerintah, sehingga bagi guru yang telah memenuhi persyaratan mengikuti serangkaian kegiatan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan undangan sebagai kandidat peserta PPG yang di sampaikan melalui aplikasi pendidikan seperti SIM PKB, SIMPATIKA dan SIAGA PENDIS
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di akun Simpatika masing-masing, berikut ini mimin jelaskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah yang akan di jelaskan di bawah ini
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.
Syarat-syarat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut diantaranya adalah sebagai mana yang akan dijelasnkan berikut ini
- Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga
Syarat yang pertama yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru silahkan lihat pada postingan sebelumnya yaitu
Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif S25- Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Syarat kedua untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika
Dengan demikian Guru wajib melakukan
Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
Sedangkan untuk linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek
Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag
- TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015
TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
- Berusia Maksimal 58 Tahun
Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut
- Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab
Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya pada Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika
Sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing.
Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022